Warga Sungai Limau Geger, 5 Pemuda Diciduk Polisi dalam Kasus Remaja 15 Tahun

Redaksi INFOMINANG
Redaksi INFOMINANG
Ukuran Font:
Warga Sungai Limau Geger, 5 Pemuda Diciduk Polisi dalam Kasus Remaja 15 Tahun
Kepolisian Resor Pariaman menetapkan lima pemuda sebagai tersangka (Foto : Ist)

PADANG PARIAMAN, INFOMINANG.COM – Kepolisian Resor Pariaman menetapkan lima pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Kelima tersangka diamankan polisi dari kediaman masing-masing pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Dari lima tersangka tersebut, tiga orang diketahui telah berusia 18 tahun, yakni KFA, FR, dan D. Sementara dua tersangka lainnya berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai siswa kelas III SMA, masing-masing berinisial AJ dan BAC.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Pariaman pada 25 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai salah seorang terduga pelaku yang berada di Korong Kampuang Koto, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.

Terduga pelaku pertama berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi yang kemudian mengarah kepada empat terduga pelaku lainnya.

Keempatnya selanjutnya ditangkap di rumah masing-masing.

Setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka.

Korban Disebut Sempat Mencari Tempat Menginap

Agung menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah kamar di rumah orang tua salah seorang tersangka yang berada di Korong Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.

Sebelum kejadian, korban bersama seorang temannya disebut sedang mencari tempat untuk bermalam. Keduanya kemudian mendapatkan tawaran untuk menginap di rumah tersebut.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual kemudian terjadi di lokasi itu. Korban diketahui merupakan anak yang sudah tidak bersekolah.

Iklan Tengah Artikel (Inline)

Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan masa penahanan berbeda terhadap para tersangka.

Tiga tersangka yang telah berusia 18 tahun ditahan di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar ditahan selama tujuh hari, mulai 28 Agustus hingga 3 September 2026.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

https://www.instagram.com/reel/DcvHStLxLpn/?igsi=Y2hhaWc0NDF4ajlm

Iklan Bawah Artikel (Semen Padang)
Redaksi INFOMINANG

Ditulis oleh Redaksi INFOMINANG

Jurnalis INFOMINANG yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.