Tiktokers Sadbor dan Karyawannya Resmi Jadi Tersangka Promosi Judol

Redaksi INFOMINANG
Redaksi INFOMINANG
Ukuran Font:
Tiktokers Sadbor dan Karyawannya Resmi Jadi Tersangka Promosi Judol

Polres Sukabumi menetapkan Gunawan, yang dikenal sebagai Sadbor, dan seorang pria berinisial AS (39) sebagai tersangka setelah keduanya diduga mempromosikan situs judi online melalui platform TikTok. AS, yang bekerja sebagai karyawan Sadbor, bertugas menjadi host dalam sesi live TikTok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan terkait aktivitas live TikTok yang dilakukan Sadbor dari pagi hingga malam. Berdasarkan laporan tersebut, patroli siber dilakukan, dan ditemukan aktivitas promosi judi online di akun TikTok @sadbor86 pada Sabtu (28/10/2024).

“Kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11/2024), sebagaimana dikutip dari TribunJabar.id.

Penanganan kasus ini melibatkan kerjasama antara Satreskrim Polres Sukabumi, Ditsiber Polda Jabar, dan Ditsiber Bareskrim Polri.

Menurutnya, AS mengajak penonton live TikTok untuk mengunjungi situs judi online yang memberikan gift.

“Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan,” tambah AKBP Samian.

Iklan Tengah Artikel (Inline)

Sadbor dan AS kini dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," pungkasnya.

Iklan Bawah Artikel (Semen Padang)
Redaksi INFOMINANG

Ditulis oleh Redaksi INFOMINANG

Jurnalis INFOMINANG yang berdedikasi menyajikan berita faktual dan terpercaya seputar Ranah Minang.